AROSUKA – Tim Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Solok terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19 atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di daerah Sumatera Barat, khususnya di daerah Kabupaten Solok.
Ketua Tim Sosialisasi Wilayah III Insannul Kamil bersama rombongan menyambangi Rumah Dinas Bupati Solok pada Selasa (6/10) dan disambut langsung oleh Bupati Solok Gusmal dan perwakilan Danrem 032 serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho. Hadir juga perwakilan Dandim 0309 dan Kajari Solok serta SKPD terkait.
Insannul Kamil dalam sambutannya berharap, sosialisasi yang dilaksanakan bermanfaat bagi semua, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Solok.
“Sebab, pandemi dalam skala seperti sekarang ini, harus kita kendalikan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah), agar masyarakat terhindar dari penularan virus corona (covid-19) ini,” kata Wakil Rektor III Unand tersebut.
Tidak itu saja, Perda itu juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan faktor risiko kesehatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota dan penanggung jawab kegiatan/usaha serta masyarakat pada umumnya.
“Dalam hal ini, kita tidak berharap ada tambahan zona merah daerah lain, tapi melihat situasi dan kondisi saat ini, sangat memungkinkan sekali ada penambahan. Karena, persoalan yang kita hadapi saat ini ialah ketidakdisiplinan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan kecenderungan masayarakat tidak mematuhi protokol kesahatan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Solok Gusmal dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Solok sangat luas, dengan 14 kecamatan dan 74 nagari serta 413 jorong. Karena itu, upaya pengendalian Covid-19 memang agak substansi.
“Semua sanksi bagi pelanggar sudah ada di Perda nomor 06 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumbar tentang AKB. Perda ini baru bisa dilaksanakan apabila sudah disosialisasikan tujuh hari setelah dikeluarkan,” jelas Gusmal.
Dikatakan Gusmal, Pemkab Solok sebelumnya sudah mensosialisasikan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor, sejalan dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020. Setelah disosalisakan Perda provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan, tambahnya. Gusmal berharap, mudah-mudahan Perda itu bisa membuat masyarakat bisa patuh dan disiplin. (*)