Padang,-Apapun kondisi dan situasinya Komisi Informasi harus tetap eksis sesuai yang diamanahkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menerima Komisi Informasi (KI) dalam agenda penyerahan Laporan 2019.
“Menurut ketentuan Komisi Informasi menyerahkan laporan kepada ketua DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumbar,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Nofal juga menjelaskan soal diserahkan bulan Juni yang seharusnya diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebenarnya sudah disiapkan sesuai ketentuan, tapi karena kendala kondisi pandemik maka laporan setebal 170 halaman hari ini diserahkan kepada pak ketua DPRD Sumbar,”ujar Nofal Wiska.
Ketua DPRD Sbat Supardi mengatakan, Terkait kebutuhan soal Anggaran dan sarana prasarana KI yang belum terpenuhi, kami DPRD Sumbar akan mempelajari apakah ada pola lain dalam pengelolaan anggaran yang selama ini melekat di Kominfo Sumbar, bisa saja kalau aturan berkenan KI diberi dana hibah dan dikelola secara profesional dan mandiri oleh KI tentu tetap merujuk kepada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di pemerintah provinsi Sumbar.
Sebuah hal yang rancu ketika dana untuk KI ada disakunya Kominfo Sumbar.
“Dampaknya tentu ketika ada penyesuaian seperti refocussing saat ini, karena ada di OPD ya terpaksa disesuaikan juga jadinya,”ujar Supardi.(Rls/Rom)