SEPUTARSUMBAR, Padang — Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pessel dan harus dikembalikan berujung sengketakan informasi.
Adalah Dedi Solmedi sebagai pemohon inforkasi yang mensengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Kamis 14/7-2023 akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) mengetok palu putusan.
“Memeriksa semua bukti dan keterangan para piihak dipersidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak, termasuk pendapat majelis komisioner, memutuskan termohon (atasan PPID Pemkab Pessel), buka dan lihatkan kepada pemohon (Dedi Solmedi) atas informasi aquo,”ujar Tanti Endang Lestari selaku Ketua Majelis Komisioner regsiter sengketa antara Dedi dengan Atasan PPID Utama Pessel.
Putusan KI ini kata Tanti, berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.
“Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap,” ujar Tanti didampingi anggota Majelis Komisioner, Adrian dan Arif Yumardi.
Sebelumnya Majelis Komisioner KI Sumbar juga membacakan putusan mediasi antara LBH dan Pemko Padang, serta antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari dengan Nagari Sungai Tarab. (grp)
Komentar