Polda Sumbar Periksa Ketua KPU Sumbar Sebagai Saksi Pelapor

Padang,- Ditreskrimsus Polda Sumbar mulai menindaklanjuti laporan yang sampaikan Ketua KPU Sumbar Amnasmen terkait dugaan pelecehan dirinya di akun Facebook milik ‘RS’ selaku pihak terlapor.

“Kini pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang menangani laporan tersebut, dan itu dimulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi wartawan di Padang, Rabu (20/5)

Menurut dia, penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar sudah memanggil saksi terkait pelaporan Amnasnen, Ketua KPU Sumbar terhadap akun Facebook itu.

“Tadi ada pemeriksaan saksi terkait kasus pelaporan Amnasmen,” ujar dia.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Ditkrimsus Polda Sumbar.

“Ini baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” jelas Bayu lagi.

Sementara Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa yang juga ikut mendampingi kliennya, membenarkan ada pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumbar terkait laporan pengaduan yang dibuat kliennya Sabtu (16/5) lalu.

“Klien kami baru saja kembali diperiksa untuk melengkapi berkas laporan yang sudah dilakukan pada Sabtu kemarin,” kata Aermadepa.

Laporan pengaduan yang dibuat kliennya, sebut Aermadepa, adalah dugaan tindak pidana kejahatan penyebaran identitas pribadi melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik.

“Menurut kami tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Aermadepa. (Rel/nov)