Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Pemerintah

Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Ini Permenhubnya

Kamis, 23 April 2020 | 23:29
| Pemerintah
Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Ini Permenhubnya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).

BACAJUGA

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Di Kabupaten Pasaman Barat, Nevi Zuairina Konsisten Salurkan Bantuan

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.

Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.(Rls/Romelt)

ShareTweetPin

Berita Terkait

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:57

SEPUTARSUMBAR, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Watipo didampingi Anggota Komisi II DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumatera...

Di Kabupaten Pasaman Barat, Nevi Zuairina Konsisten Salurkan Bantuan

Di Kabupaten Pasaman Barat, Nevi Zuairina Konsisten Salurkan Bantuan

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:15

SEPUTARSUMBAR, Pasbar –- Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina, memegang konsistensi dalam penyaluran bantuan atau program...

Masya Allah, Ini Ungkapan Ust Somad kepada Walikota Pariaman Genius Umar

Masya Allah, Ini Ungkapan Ust Somad kepada Walikota Pariaman Genius Umar

Minggu, 3 Juli 2022 | 14:27

Masya Allah, Ini Ungkapan Ust Somad kepada Walikota Pariaman Genius Umar SEPUTARSUMBAR, Pariaman -- "Kekuasaan diberikan rakyat kepada sosok yang...

Tegas, Majelis KI Putus Sela  Tiga Register Sengketa

Tegas, Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:10

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Majelis Komisioner Komisi Informasi (Majelis KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi dengan anggota Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi...

Perdana Proses Sengketa Dihadiri Sekda Sejak 2014

Perdana Proses Sengketa Dihadiri Sekda Sejak 2014

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:11

SEPUTARSUMBAR, Bukittinggi -- Sekdako Bukittinggi selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi Martias Wanto hadiri proses penyelesaian sengketa informasi dengan agenda...

Satu Data Tiang Utama Keterbukaan Informasi Publik tanpa Basa Basi

Satu Data Tiang Utama Keterbukaan Informasi Publik tanpa Basa Basi

Senin, 13 Juni 2022 | 10:18

SEPUTARSUMBAR, Padang Panjang -- Padang Panjang tak basa basi soal satu data dan keterbukaan informasi publik, Senin 13 Juni 2022...

BERITA TERKINI

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:36
Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:09
Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:02
Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:57
Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:34
Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:40
Generasi Z dan Milenial Berkolaborasi di Padang, Rabu Ini

Generasi Z dan Milenial Berkolaborasi di Padang, Rabu Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata