Pasca Libur Lebaran KI Sumbar Sidang Perdana 2 Sengketa Informasi Publik

SEPUTARSUMBAR, Padang -– Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur Lebaran, Kamis (19/5).

“Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan,” ujar Komisioner Bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi.
Sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis komisoner Tanti Endang Lestari serta Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar Jl Sisingamaraja Padang.
“Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal …
[09.48, 20/7/2022] Bg Ucok: Tribun Sumbar
SIP Masyarakat Dengan LLDIKTI X, KI Sumbar Terima Permohonan Pemohon

PADANG,RELASIPUBLIK–Sidang Sengketa Komisi Informasi kembali digelar pasca libur lebaran dengan 2 agenda sidang, Kamis 19 Mei 2022.

“Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda. Pertama pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan,” ujar Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi.

Sidang perdana Kamis pagi tadi, Ketua majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.

Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.

Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para pihak.

“Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima,” ujar Adrian.

“Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan, “ujar Adrian menambahkan. (ms)