Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Ekonomi

Nevi Zuairina: BPKN Harus Maksimal Dalam Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2020 | 14:01
| Ekonomi
Nevi Zuairina: BPKN Harus Maksimal Dalam Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PKS Nevi Zuiarina (foto-dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Layanan dan pengaduan informasi kedepannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan.

Hal ini disampaikan Anggota DPR-RI Fraksi PKS Nevi Zuairina kepada kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and propertest di DPR dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen.

BACAJUGA

Telah hadir @Bangaca.co (Abang Sayur Jaman Now) Penyedia Jasa Kebutuhan Dapur Anda

Presiden Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

“Pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan” terang Nevi Zuairina.

Ditambahkan Nevi, banyak terjadi kasus dilapangan yang merugikan masyarakat sepertt tera timbangan di pasar meteran listrik, penerapan plastik berbayar pungli di GBK, kelangkaan masker dan APD dan harga tinggi masa covid 19, mutu kosmetik dan produk makanan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna.  Properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak sekali.

“Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP) upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.”, ucap nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH). Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.

Ia berharap, Kepala dan Anggota BPKN yang terpilih nanti dapat mengakomodir dan menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tersebut secara ketat. *Meskipun UU Perlindungan Konsumen ini perlu di revisi, namun untuk sementara payung hukum yang ada adalah UU PK ini.* Disamping itu,  amanat undang-undang perlindungan konsumen ini penuh perjuangan dalam pembentukannya dimana tahun 2006, DPR RI melalui usul insiatif mengusulkan RUU tentang Jaminan Produk Halal. Setelah 8 tahun melalui pembahasan, RUU JPH tersebut akhirnya dapat disahkan DPR menjadi UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar.

“Saya berharap, BPKN nantinya menjadi lembaga yang kredibel. Karena berdasar informasi yang kami terima dari berbagai sumber, keberadaan BPKN tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara, apalagi masyarakat Indonesia. Anggota yang terpilih mesti memiliki kekuatan mental, fisik, ilmu, walau terbatas dengan UU dan anggaran”, tutur Nevi.

Politisi PKS ini menjabarkan bahwa, Sejak berdiri tahun 1999, sejumlah pihak menyatakan keberadaan BPKN tidak kredibel dan hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Bahkan ada pusat studi kebijakan publik yang menyatakan, BPKN terlalu dimanja dengan payung  undang-undang sehingga kinerjanya tidak terukur. Seharusnya ada program dijalankan sesuai fungsinya. BPKN adalah lembaga negara yang kedudukannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dari sisi pendanaan, lembaga ini juga mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 25 miliar per tahun.

“Fraksi kami akan mendesak BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN Mesti dapat mengambil peran dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat.  DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen”, tutup Nevi Zuairina.

ShareTweetPin

Berita Terkait

Telah hadir @Bangaca.co (Abang Sayur Jaman Now) Penyedia Jasa Kebutuhan Dapur Anda

Telah hadir @Bangaca.co (Abang Sayur Jaman Now) Penyedia Jasa Kebutuhan Dapur Anda

Jumat, 31 Juli 2020 | 14:15

Permintaan untuk bahan makanan dan sayuran online telah tumbuh dari basis yang kecil. Orang-orang mulai membeli bahan makanan dan persediaan makanan...

Presiden Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Presiden Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Selasa, 14 Juli 2020 | 09:12

Jakarta,- Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, tapi juga memengaruhi sektor perekonomian. Tak sedikit yang mengalami kesulitan...

Nevi Zuairina: HARKOPNAS, Pemerintah Perlu Belajar dari Negara Lain Kembangkan Koperasi

Nevi Zuairina: HARKOPNAS, Pemerintah Perlu Belajar dari Negara Lain Kembangkan Koperasi

Senin, 13 Juli 2020 | 15:50

Jakarta, -- Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina pada moment hari koperasi yang selalu diperingati pada 12 Juli di...

UMKM Perlu Insentif Pemerintah, Muzakir: Modal Usaha dan Bunga Perlu Keringanan

UMKM Perlu Insentif Pemerintah, Muzakir: Modal Usaha dan Bunga Perlu Keringanan

Selasa, 7 Juli 2020 | 17:54

Padang,-Penyokong pertumbuhan ekonomi di Sumbar tidak hanya berasal dari pariwisata semata. Namun ada beberapa aspek, seperti UMKM yang telah berjamur...

Untuk Maju, Mindset Sumbar Harus Diubah

Untuk Maju, Mindset Sumbar Harus Diubah

Rabu, 19 Februari 2020 | 19:23

Padang,-Sumatera Barat harus maju, seirama dengan semakin majunya daerah sekitar. Untuk mempercepat hal itu, secara bersama-sama dan dengan kesadaran penuh, perubahan...

Topang Sektor Pariwisata, Keamanan Pangan Dibutuhkan

Topang Sektor Pariwisata, Keamanan Pangan Dibutuhkan

Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:30

Pessel - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pengolahan Industri Rumah Tangga (PKP-PIRT). Penyuluhan itu digelar...

BERITA TERKINI

Tim Pemprov Sumbar Sosialisasikan Perda AKB ke Kabupaten Solok

Tim Pemprov Sumbar Sosialisasikan Perda AKB ke Kabupaten Solok

Senin, 12 Oktober 2020 | 14:00
Gubernur Sumbar Ajak Unsur Terkait Ikut dalam Penegakan Perda AKB

Gubernur Sumbar Ajak Unsur Terkait Ikut dalam Penegakan Perda AKB

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:32
Tim Sosialisasi Provinsi Kunjungi Kota Solok Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Tim Sosialisasi Provinsi Kunjungi Kota Solok Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Rabu, 7 Oktober 2020 | 14:42
Gubernur Minta Stakeholder Samakan Persepsi dalam Penanganan Covid-19

Gubernur Minta Stakeholder Samakan Persepsi dalam Penanganan Covid-19

Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:17
Polres Padang Kerahkan Ratusan Personel Dukung Pelaksanaan Perda AKB

Polres Padang Kerahkan Ratusan Personel Dukung Pelaksanaan Perda AKB

Selasa, 6 Oktober 2020 | 14:50
Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:26
Gubernur Sumbar Kukuhkan Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok

Gubernur Sumbar Kukuhkan Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok

Senin, 28 September 2020 | 16:41
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata