Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Ekonomi

Nevi Zuairina: BPKN Harus Maksimal Dalam Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2020 | 14:01
| Ekonomi
Nevi Zuairina: BPKN Harus Maksimal Dalam Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PKS Nevi Zuiarina (foto-dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Layanan dan pengaduan informasi kedepannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan.

Hal ini disampaikan Anggota DPR-RI Fraksi PKS Nevi Zuairina kepada kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and propertest di DPR dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen.

BACAJUGA

Jelang Muprov Dinamika Keras tak Terhindarkan, KADIN Sumbar Temui KADIN Indonesia

Muprov KADIN Sumbar Pending, Momen Estafet KADIN ke Pengusaha Muda

“Pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan” terang Nevi Zuairina.

Ditambahkan Nevi, banyak terjadi kasus dilapangan yang merugikan masyarakat sepertt tera timbangan di pasar meteran listrik, penerapan plastik berbayar pungli di GBK, kelangkaan masker dan APD dan harga tinggi masa covid 19, mutu kosmetik dan produk makanan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna.  Properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak sekali.

“Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP) upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.”, ucap nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH). Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.

Ia berharap, Kepala dan Anggota BPKN yang terpilih nanti dapat mengakomodir dan menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tersebut secara ketat. *Meskipun UU Perlindungan Konsumen ini perlu di revisi, namun untuk sementara payung hukum yang ada adalah UU PK ini.* Disamping itu,  amanat undang-undang perlindungan konsumen ini penuh perjuangan dalam pembentukannya dimana tahun 2006, DPR RI melalui usul insiatif mengusulkan RUU tentang Jaminan Produk Halal. Setelah 8 tahun melalui pembahasan, RUU JPH tersebut akhirnya dapat disahkan DPR menjadi UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar.

“Saya berharap, BPKN nantinya menjadi lembaga yang kredibel. Karena berdasar informasi yang kami terima dari berbagai sumber, keberadaan BPKN tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara, apalagi masyarakat Indonesia. Anggota yang terpilih mesti memiliki kekuatan mental, fisik, ilmu, walau terbatas dengan UU dan anggaran”, tutur Nevi.

Politisi PKS ini menjabarkan bahwa, Sejak berdiri tahun 1999, sejumlah pihak menyatakan keberadaan BPKN tidak kredibel dan hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Bahkan ada pusat studi kebijakan publik yang menyatakan, BPKN terlalu dimanja dengan payung  undang-undang sehingga kinerjanya tidak terukur. Seharusnya ada program dijalankan sesuai fungsinya. BPKN adalah lembaga negara yang kedudukannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dari sisi pendanaan, lembaga ini juga mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 25 miliar per tahun.

“Fraksi kami akan mendesak BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN Mesti dapat mengambil peran dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat.  DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen”, tutup Nevi Zuairina.

ShareTweetPin

Berita Terkait

Jelang Muprov Dinamika Keras tak Terhindarkan, KADIN Sumbar Temui KADIN Indonesia

Jelang Muprov Dinamika Keras tak Terhindarkan, KADIN Sumbar Temui KADIN Indonesia

Jumat, 5 Agustus 2022 | 08:35

SEPUTARSUMBAR, Jakarta –- Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang Indonesia , Sumatera Barat (KADIN Sumbar) bakal di gelar 23 September 2022....

Muprov KADIN Sumbar Pending, Momen Estafet KADIN ke Pengusaha Muda

Muprov KADIN Sumbar Pending, Momen Estafet KADIN ke Pengusaha Muda

Senin, 25 Juli 2022 | 09:50

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Publik sudah tahu bahwa Muprov KADIN Sumbar dipending dua bulan oleh KADIN Indonesia. Menurut dedengkot pengusaha di...

Berkeliling Memantau Produk UMKM, Nevi Zuairina Menghadiri Pelatihan E-Commerce Bersama Kemenkop

Berkeliling Memantau Produk UMKM, Nevi Zuairina Menghadiri Pelatihan E-Commerce Bersama Kemenkop

Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:38

SEPUTARSUMBAR, Pasaman -– Anggota DPR RI Komisi VI Barat II, Hj. Nevi Zuairina, pada kegiatan pelatihan E-commerce bagi UMKM yang...

Akhirnya, Muprov VII Kadin Sumbar Ditunda Dua Bulan

Akhirnya, Muprov VII Kadin Sumbar Ditunda Dua Bulan

Jumat, 22 Juli 2022 | 22:19

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Kepastian ditundanya Muprov VII KADIN Sumbar, tertuang dalam Surat KADIN Indonesia yang ditanda tangani Waketum Bidang Organisasi...

Ketua Kadin Daerah Kompak Dukung MuProv Kadin Sumbar 23 Juli 2022

Ketua Kadin Daerah Kompak Dukung MuProv Kadin Sumbar 23 Juli 2022

Jumat, 22 Juli 2022 | 07:15

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Menjelang H-1 diadakannya Musrawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumatera Barat ke VII yang akan diadakan...

Aklamasi, Ferdian Pimpin Kadin Kota Bukittinggi Periode 2022-2027

Aklamasi, Ferdian Pimpin Kadin Kota Bukittinggi Periode 2022-2027

Kamis, 21 Juli 2022 | 10:42

SEPUTARSUMBAR, Bukittinggi -- Pengusaha muda, Ferdian, terpilih secara aklamasi diamanahkan memimpin Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bukittinggi periode 2022-2027...

BERITA TERKINI

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:36
Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:09
Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:02
Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:57
Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:34
Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:40
Generasi Z dan Milenial Berkolaborasi di Padang, Rabu Ini

Generasi Z dan Milenial Berkolaborasi di Padang, Rabu Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata