Muhayatul Sosialisasikan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Pessel,- Komisi II DPRD Sumbar  terus mempergencar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Anggota DPRD Sumbar putera Pessel, Muhayatul Chaniago tidak ingin Perda tidak mengakar ke bawah.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“Jangan Perda diberlakukan serta merta tanpa mensosialisaiskan ke masyarakat terlebih dahulu, bisa menimbulkan efek yang tidak diinginkan nantinya,”ujar Muhayatul Chaniago.

Muhayatul menjadi narasumber sosialisasi Perda Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau Kecil

Kamis 17/7 di Aula Dinas Pendidikan Pessel pada acara sosialisasi dibuka Ketua Komisi 2 Arkadius Datuak Intan Bano dihadiri  Wali Nagari wilayah Pesisir se Pesisir Selatan dan Pelaku usaha Bahari serta  perwakilan nelayan maupun unsur Pemerintah Kabupaten Pessel Sekda dan beberapa kepala dinas.

Disosialisasikan  Perda ini kata Muhayatul tentu  produk yang di lahirkan DPRD Sumbar  bisa menjadi dasar hukum dan pedoman dalam beraktifitas di daerah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Kita berharap Perda dapat menjadi dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan semua kegiatan dan legalitas usaha terkait dengan segala susuatunya berhubungan dengan yang diatur pada Perda ini,”ujar Muhayatul.

Termasuk diingatkan Muhayatul diakhir paparannya bahwa Perda mengatur tentang perizinan pemanfaatan air laut dan izin lokasi.(Rom)

www.domainesia.com