PADANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi, sesuai aturan berlaku.
“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam relis diterima Rabu, 30 September 2020.
Untuk merealisasikan Perda tersebut, Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.
“Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stakeholder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” kata Gubernur.
Irwan menghimbau masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Apalagi penyebaran covid-19 di Sumbar sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang.
“Lewat Perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelasnya.
Adapun Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan. Penerapan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.
Jika tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Perda juga mengatur bahwa ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 25 juta kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan. (*)