Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Peristiwa

Limbah Infeksius Covid-19 Dibuang ke Indarung Tanpa Standar WHO

Jumat, 1 Mei 2020 | 17:27
| Peristiwa
Limbah Infeksius Covid-19 Dibuang ke Indarung Tanpa Standar WHO
Share on FacebookShare on Twitter

Padang,- Pemerintah Daerah di Sumatera Barat tidak bisa menjalankan penangan wabah Covid-19 dengan mengadopsi protokoler resmi, dua mobil pengangkut limbah infeksius Covid-19 dari Pemrintah Kota Padang Panjang dan Kabupaten Solok tertangkap warga Lubuk Kilangan tanpa protokoler.

Padahal, menurut WHO, wadah Covid-19 juga termasuk di dalamnya adalah limbah medis penanganan penyakit itu sendiri. Maka WHO telah menetapkan protokoler resmi cara pemusnahannya. Salah satunya adalah penggunaan insinerator dan sederet aturan lainnya.

BACAJUGA

Update Covid-19 Sumbar: 2.436 Terinfeksi Positif Covid-19, Sembuh 1.408 dan Meninggal 59 Orang

Keluarga Besar Diskominfo Berduka, Ayahanda Jasman Rizal Wafat

Gubernur Sumbar berdasarkan SK No. 660-285-2020 tanggal 13 April 2020 menunjuk kiln Indarung V PT Semen Padang sebagai pemusnah limbah infeksius B3 penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat.

Namun dalam penanganannya ketidakseriusan pemerintah, terungkap hari ini di Kecamatan Lubuk Kilangan. Siang ini, warga Indarung, Lubuk Kilangan (Luki) menangkap dua mobil pengangkut limbah dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Solok, sebuah mobil boks BA 0905 NZ dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, sebuah mobil pick up BA 8806 H yang mengantar limbah infeksius ke unit insinerator kiln Indarung V PT Semen Padang tanpa protokol WHO.

“Tak satu pun di antara petugas yang menangani limbah tersebut menggunakan APD. Ada yang hanya memakai oblong dan bahkan celana pendek,” kata Yanti Chaniago, dari Tim Penanganan Covid-19 Lubuk Kilangan di lokasi tunggu limbah PT Semen Padang.

Dan menurut pantauan warga Luki kedua mobil pembawa limbah infeksius tersebut sempat berlalu lalang di Lubuk Kilangan ketika para awak mencari lokasi sholat dan warung makan dan memarkirkan kendaraan bukan di lokasi penampungan sementara.

“Yang dikhawatirkan warga adalah yang mereka bawa adalah limbah berbahaya, dan para awak yang tanpa pelindung juga berinteraksi dengan lingkungan sekitar seperti warung makan dan musholla,” ujar Yanti.

Protokoler WHO mengatakan bahwa praktik terbaik untuk mengelola limbah layanan kesehatan secara aman harus diikuti, termasuk menetapkan tanggung jawab dan sumber daya manusia dan material yang memadai untuk memisahkan dan membuang limbah dengan aman.

Tentang SDM yang digunakan kedua pemerintah daerah tersebut untuk mengantar limbah berbahaya ini ke Indarung menjadi pertanyaan warga. “Ada yang enak-enak merokok sebelum pintu masuk pabrik dan satu orang ternyata ada yang membawa APD yang baru dikenakan setelah ada kerumunan warga di penampungan,” tulis WAG Lubuk Kilangan.

WHO mengatakan bahwa memang belum ada bukti bahwa kontak langsung manusia tanpa perlindungan selama penanganan limbah layanan kesehatan telah mengakibatkan penularan virus COVID-19.

Namun, semua limbah layanan kesehatan yang dihasilkan selama perawatan pasien, termasuk yang dengan infeksi COVID-19 yang terkonfirmasi, dianggap sebagai infeksius (infeksius, benda tajam, dan limbah patologis) dan harus dikumpulkan dengan aman di dalam wadah yang diberi tanda dan kotak sharpsafe atau aman dari benda tajam.

Tak satu pun dari kedua mobil tersebut mengikuti kaedah protokoler tersebut dan warga menolaknya. “Belum lagi kalau terjadi force majure di jalan,” kata Temi, warga Luki.

WHO mensyaratkan limbah ini harus diolah, sebaiknya di tempat, dan kemudian dibuang dengan aman. Jika limbah dipindahkan ke luar lokasi, penting untuk memahami di mana dan bagaimana limbah itu akan dibawa, diolah dan dibuang.

Limbah yang dihasilkan di area tunggu fasilitas layanan kesehatan dapat diklasifikasikan sebagai tidak berbahaya dan harus dibuang dalam kantong hitam yang kuat dan ditutup sepenuhnya sebelum pengumpulan dan pembuangan oleh layanan limbah kota.

Semua orang yang menangani limbah layanan kesehatan harus mengenakan APD yang sesuai (sepatu bot, gaun lengan panjang, sarung tangan tugas berat, masker, dan kacamata pelindung atau pelindung wajah) dan melakukan kebersihan tangan setelah melepasnya.

Volume limbah infeksius selama wabah COVID 19 diperkirakan akan meningkat, terutama karena penggunaan APD.

Karena itu, kata WHO, penting untuk meningkatkan kapasitas untuk menangani dan mengolah limbah layanan kesehatan ini. Kapasitas pengolahan limbah tambahan, lebih disukai melalui teknologi pengolahan alternatif, seperti autoclaving atau insinerator pembakaran suhu tinggi, seperti yang dimiliki PT Semen Padang. (*)

ShareTweetPin

Berita Terkait

Update Covid-19 Sumbar: 2.436 Terinfeksi Positif Covid-19, Sembuh 1.408 dan Meninggal 59 Orang

Update Covid-19 Sumbar: 2.436 Terinfeksi Positif Covid-19, Sembuh 1.408 dan Meninggal 59 Orang

Jumat, 4 September 2020 | 22:08

Padang,- Jumlah warga Sumbar terpapar Covid-19 mencapai 2.436 dan sembuh 1.408 orang dan meninggal 59 orang. Juru Bicara Gugus Tugas...

Keluarga Besar Diskominfo Berduka, Ayahanda Jasman Rizal Wafat

Keluarga Besar Diskominfo Berduka, Ayahanda Jasman Rizal Wafat

Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:12

Pesisir Selatan,- Innalillahi waina illaihi raaji'uun. Berita duka diterima seluruh pegawai Diskominfo Sumbar, Selasa (25/8) pagi. Telah berpulang ke Rahmatullah ayahanda...

HUT RI ke 75 T, Merdeka Hakiki untuk Hidup Lebih Baik di Seluruh Pelosok Negeri

HUT RI ke 75 T, Merdeka Hakiki untuk Hidup Lebih Baik di Seluruh Pelosok Negeri

Senin, 17 Agustus 2020 | 13:58

Seputarsumbar.com-Merdekalah Negriku. Merdeka yang Hakiki, bukan saja merdeka dari kekangan Penjajahan bangsa lain. Tapi Merdeka dalam keseluruhan dalam menjalani kehidupan....

Nasrul Abit Doakan Puja dan Ica Hidup Bahagia

Nasrul Abit Doakan Puja dan Ica Hidup Bahagia

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:49

PADANG – Kita doakan Puja dan Ica menjadi keluarga yang bahagia, sakinah ma waddah warahmah. Dan jalinan keluarga kedua pasangan...

Reses di Dapil, Nevi Zuairina Membantu Peternak dan Petani Mengimplementasi Peran Strategis Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi

Reses di Dapil, Nevi Zuairina Membantu Peternak dan Petani Mengimplementasi Peran Strategis Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi

Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:45

Kota Pariaman, — Angggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi Zuairina dimasa Reses ini bertemu para petani dan peternak di...

Hari UMKM Nasional, Nevi Zuairina Desak Pemerintah Percepat Realisasi Penyaluran Bantuan UMKM Terdampak Covid-19

Hari UMKM Nasional, Nevi Zuairina Desak Pemerintah Percepat Realisasi Penyaluran Bantuan UMKM Terdampak Covid-19

Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:49

Padang,-Angggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi Zuairina pada moment Hari UMKM Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus 2020,...

BERITA TERKINI

Tim Pemprov Sumbar Sosialisasikan Perda AKB ke Kabupaten Solok

Tim Pemprov Sumbar Sosialisasikan Perda AKB ke Kabupaten Solok

Senin, 12 Oktober 2020 | 14:00
Gubernur Sumbar Ajak Unsur Terkait Ikut dalam Penegakan Perda AKB

Gubernur Sumbar Ajak Unsur Terkait Ikut dalam Penegakan Perda AKB

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:32
Tim Sosialisasi Provinsi Kunjungi Kota Solok Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Tim Sosialisasi Provinsi Kunjungi Kota Solok Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Rabu, 7 Oktober 2020 | 14:42
Gubernur Minta Stakeholder Samakan Persepsi dalam Penanganan Covid-19

Gubernur Minta Stakeholder Samakan Persepsi dalam Penanganan Covid-19

Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:17
Polres Padang Kerahkan Ratusan Personel Dukung Pelaksanaan Perda AKB

Polres Padang Kerahkan Ratusan Personel Dukung Pelaksanaan Perda AKB

Selasa, 6 Oktober 2020 | 14:50
Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:26
Gubernur Sumbar Kukuhkan Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok

Gubernur Sumbar Kukuhkan Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok

Senin, 28 September 2020 | 16:41
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata