Langgar PSBB, 150 Warga Digelandang ke Polres

Langgar PSBB, 150 warga Lubuk Basung diamankan Kamis malam 7/5/2020 (foto Ist)

LubukBasung,-Sebanyak 150 warga Lubuk Basung digelandang ke Makopolres Agam karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) Kamis malam (7/5)yang diterapkan di Sumbar.

Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan langsung memimpin operasi penertiban mulai dari Manggopoh, Kampuang Tangah, Garagahan, Balai Salasa, lapangan futsal Talago, Ampu, Balai Akaik, dan berbagai kawasan lain yang menjadi tempat warga nongkrong di kedai-kedai.

“Mayoritas warga yang diamankan, karena melanggar aturan PSBB yakni larangan berkumpul dalam jumlah banyak di berbagai kedai, termasuk 3 oknum ASN yang diamankan di Polres Agam,” ujar Kapolres Dwi Nur Setiawan Kamis malam (7/5)

Langgar PSBB, 150 warga Lubuk Basung diamankan Kamis malam 7/5/2020 (foto Ist)

Ditegaskan Dwi Nur Setiawan, pihaknya melakukan penindakan dan penertiban itu, untuk efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan aturan yang digariskan dalam masa PSBB, “ kami berharap, masyarakat menyadari peran penting mereka untuk ikut menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dari paparan virus corona itu,“ tegasnya.

“Operasi penertiban yang dilakukan akan berlanjut setiap hari selama masa PSBB di Sumbar, dan jika masih ada warga yang sama saat operasi sebelumnya, karena dalam penertiban yang dilakukan data masyarakat dihimpun, masih mengabaikan instruksi pemerintah dan protokol penanganan covid-19, pihaknya takkan segan-segan menjatuhkan sangsi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk pemberlakuan UU darurat kesehatan,” ujarnya.

AKBP.Dwi Nur Setiawan menghimbau masyarakat untuk mentaati aturan dan instruksi yang sudah cukup maksimal dilakukan berbagai pihak, baik jajaran GTP2 Covid-19 secara berlapis mulai dari kabupaten, kecamatan bahkan nagari, termasuk jajaran kepolisian dari semua lini, karena peran masyarakat dengan mentaati protokol penanganan covid-19, sangat menentukan keselamatan semua orang, “ anda selamatkan saya, saya selamatkan anda, “ tegas Kapolres Agam itu lagi.

“Dari 150 warga yang diamankan, langsung didata dan diberikan arahan tentang pelanggaran yang dilakukan terkait larangan berkumpul, sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Agam,”

Sementara itu Yosefriawan, Asisten II Sekab.Agam yang mendampingi Kapolres Agam saat operasi penertiban penerapan aturan PSBB mengatakan, usai didata, ratusan warga yang diamankan, diantarkan kembali ke lokasi masing-masing menggunakan truk Dalmas Polres Agam. (Rls/Romelt)