KI PUSAT MoU Bersama KOMPOLNAS: KEMENKOPOLKAM Dukung Penetapan IKIP 2021 Segera Dilaporkan Ke Presiden

SEPUTARSUMBAR.COM, Jakarta –  Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Gedung PP (Purnawirawan Polisi) Porlri Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021.

Pada kesempatan itu, Ketua KI Pusat bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Muhammad Syahyan menghadiri selebrasi penandatanganan MoU (Morandum of Understanding) dengan Kompolnas yang diwakili Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dihadiri Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pada kesempatan acara penadatanganan MoU itu, Kompolnas juga melakukan penandatanganan kerjasama antara Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PP Polri. Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan harapannya yang besar agar kerjasama ini dapat meningkatkan keterbukaan Informasi Publik di Kompolnas dan lembaga kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasi Badan Publik (BP) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing BP.

Ia juga menyatakan kegembiraannya, karena adanya kerjasama KI Pusat dengan Kompolnas menunjukkan komitmen bersama kedua lembaga yang sangat kuat untuk menjalanakan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, sebelum Prof Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Kompolnas RI dan Menkopolhukam RI sudah didaulat sebagai Duta Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat.

Gede Narayana juga menjelaskan bahwa MoU KI Pusat dan Kompolnas meliputi kerjsama, diantaranya mengenai kerjasama Tenaga Ahli di bidang masing-masing dan sejumlah pelatihan tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu juga kerjasama dalam diseminasi dan publikasi. Kerjasama ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun kedepan dan akan diperpanjang sesuai kesepakatan.

Sementara Ketua Kompolnas Prof Moh Mahfud MD dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan permohonan maaf karena Prof Mahfud berhalangan hadir karena ada agenda dengan Presiden.

Lebih lanjut Benny menyampaikan dalam sambutan Ketua Kompolnas bahwa antara Kompolnas dan KI Pusat bermaksud dan bertujuan sama yaitu dalam rangka untuk menindaklanjuti dan meningkatkan kerjasama kedua belah pihak dalam pengawasan fungsional kinerja Polri dan Pelayanan Publik dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Kita  ketahui  bahwa  hak  memperoleh  informasi  merupakan  hak asasi  manusia  yang  dijamin  dan  dilindungi  dalam  konstitusi  kita dalam  pasal  28  Undang  Undang  Dasar  1945,  dimana   tuntutan masyarakat saat ini untuk memeroleh informasi secara cepat dan mudah  di  akses,  sejalan  dengan  era  revolusi  industry  4.0  atau revolusi  industri  keempat,  dimana  teknologi  telah  menjadi  basis dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu dengan Undang Undang Nomor  14  tahun  2008  tentang  keterbukaan  informai  publik  makam  keharusan  seluruh  badan  publik  untuk  mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik,” katanya menjelaskan.

Benny melanjutkan bahwa sejalan dengan hal tersebut semua memiliki komitmen untuk  menjalin  komunikasi  dan  bersama  sama  dengan  para stakeholders  dalam  meningkatkan  pelayanan  informasi  badan publik yang lebih baik. Menurutnya, Kompolnas  dan  Kemenkopolhukam  R.I  sangat  mendukung tercapainya  penetapan  indeks  informasi  publik  2021  yang  akan dijadikan  parameter  pelayanan  informasi  badan  publik  dan digunakan  sebagai  rekomendasi  Arah  Kebijakan  Nasional  yang akan segera dilaporkan kepada bapak Presiden R.I. (rel/adt)

www.domainesia.com