Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Pendidikan

Kebijakan Kampus Merderka Merupakan Konsep Merdeka Belajar

Minggu, 26 Januari 2020 | 14:21
| Pendidikan
Kebijakan Kampus Merderka Merupakan Konsep Merdeka Belajar
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

“Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

BACAJUGA

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Di Padang Pariaman, Agam dan Payakumbuh, Nevi Zuairina Silaturahmi Dengan Wali Siswa Penerima Beasiswa

Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.

Lebih lanjut, dikutip dari laman kemendikbud menjelaskan bahwa,  kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujar Menteri Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” tutur Mendikbud.

“Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambahnya.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” terangnya.

Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” kata Nadiem.

Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. “Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” pungkasnya. (Rls/Ozard)

ShareTweetPin

Berita Terkait

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:36

SEPUTARSUMBAR, Bandung --- Satu lagi Akademisi UNAND berhasil menggegam gelar tertinggi di akademik yaitu Doktor. Gelar itu diraih Hary Efendi...

Di Padang Pariaman, Agam dan Payakumbuh, Nevi Zuairina Silaturahmi Dengan Wali Siswa Penerima Beasiswa

Di Padang Pariaman, Agam dan Payakumbuh, Nevi Zuairina Silaturahmi Dengan Wali Siswa Penerima Beasiswa

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:00

SEPUTARSUMBAR, Padang Pariaman – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Hj. Nevi Zuairina dalam rangkaian kunjungan Kerja di daerah pemilihannya,...

Menristek dan Menkeu Beri Pengahargaan dan Dana Abadi untuk UNAND

Menristek dan Menkeu Beri Pengahargaan dan Dana Abadi untuk UNAND

Selasa, 28 Juni 2022 | 00:47

SEPUTARSUMBAR, Jakarta -- UNAND raih penghargaan lagi diberikaan pada pembuktian komitmen mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar...

Verifikasi Calon Penerima KIP, Rektor Kunjungi Rumah Orang Tua Mahasiswa

Verifikasi Calon Penerima KIP, Rektor Kunjungi Rumah Orang Tua Mahasiswa

Selasa, 14 Juni 2022 | 21:12

SEPUTARSUMBAR, Padang -- UNAND dengan status PTNBH terus melakukan kolaborasi dan sinergi serta inovasi, bahkan tahun ini kampus negeri tertua...

Rehafzan Putra Siswa MIN Payakumbuh Raih Perak di Ajang KOSSMI Nasional

Rehafzan Putra Siswa MIN Payakumbuh Raih Perak di Ajang KOSSMI Nasional

Minggu, 5 Juni 2022 | 16:56

SEPUTARSUMBAR, Limapuluh Kota -- Rehafzan Yuliadi Putra kini tengah berjuang harumkan nama Sumbar di ajang KOSSMI (Kompetisi Sain Muslim Indonesia)...

Catat, Ini Dia Sistem dan Jadwal PPDB Online SMA/SMK 2022

Catat, Ini Dia Sistem dan Jadwal PPDB Online SMA/SMK 2022

Minggu, 5 Juni 2022 | 10:01

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Berdasarkan surat edaran Gubernur no 12 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru SMA/SMK . Pendaftaran dilakukan...

BERITA TERKINI

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:36
Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:09
Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:02
Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:57
Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:34
Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:40
Generasi Z dan Milenial Berkolaborasi di Padang, Rabu Ini

Generasi Z dan Milenial Berkolaborasi di Padang, Rabu Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata