Indra Catri Dt Malako Nan Putiah: Tuduhan Eri Syofiar Tidak Berdasar Hukum

Padang,- Bupati Agam Indra Catri Dt Malako Nan Putiah menghormati Surat Permintaan Maaf yang disampaikan Edy Syofyar (ES) terhadap anggota DPR RI, H. Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Karena hal itu merupakan hak pribadi ES. Namun Indra Catri menyayangkan, apa yang dituduhkan ES pada dirinya tidak berdasar secara hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Indra Catri dalam jumpa pers, Minggu (5/7/2020) di sebuah rumah makan di Padang. Menurut Bupati Agam dua periode ini, jumpa pers ini dilakukan untuk menjawab kerisauan masyarakat Agam, para pendukung dan simpatisan serta keluarga besar Pemkab Agam terhadap persoalan yang tida berdasar hukum ini.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“Setidaknya, ini saya lakukan untuk menghilangkan kerisauan diri saya sendiri yang jelas-jelas merasa terganggu dengan banyaknya yang bertanya soal ini,” ungkap Indra Catri yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan, Ardyan, Rianda Seprasia & Partners.

Indra Catri mengaku tidak mau berpolemik karena dikhawatirkan terjebak oleh polemik kontra produktif. Namun karena pernyataan maaf ES pada H. Mulyadi apalagi surat permintaan maaf itu sudah beredar kemana-mana dan viral di media sosial, karena itu dia merasa perlu melakukan klarifikasi.

“Saya sangat menyayangkan, ES menuduh saya bersama Sekda. Tuduhan itu jelas tidak berdasar secara hukum. Apalagi kasusnya sedang berproses di kepolisian,” ujar Indra Catri.

Indra Catri juga mengatakan sebagai pihak yang sangat menghormati proses hukum, buktinya dia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dimana penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, termasuk ES.

“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence)” ujar Indra Catri yang akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai Calon Gubernurnya pada Pilkada 2020 mendatang.

Sementara itu kuasa Hukumnya, Ardyan, SH mengungkapkan, tuduhan yang disampaikan ES, tidak saja pada Indra Catri secara pribadi, tapi juga sebagai Bupati Agam yang nota bene adalah pejabat negara.

“Kuat dugaan, ada pihak lain yang mendisain surat pernyataan ES, karena di saat yang bersamaan, ES sedang ditahan di Polda Sumbar. Meski begitu, kita tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ES tersebut,” jelas Ardyan.

Sementara itu, Pengamat Politik Taslim mengatakan hal-hal seperti ini menjelang pertarungan Pilkada sudah biasa  terjadi.

“Dulu tahun 2004, sebelum pemilihan kepala daerah  juga terjadi pada Gubernur Zainal Bakar, dan akhirnya beliau juga tidak bisa ikut pada pesta demokrasi lima tahunan, dijegal sebelum bertanding” ujarnya.(S,R)

www.domainesia.com