Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Pemerintah

IKA: Sampai Akhir Jabatannya, Irwan P Akan Saya Kejar

Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:40
| Pemerintah
IKA: Sampai Akhir Jabatannya, Irwan P Akan Saya Kejar

Sidang perdana gugatan perdata Irvan Khairul Ananda (IKA), mulai digelar di Pengadilan Negri (PN) Padang, Kamis (6/8/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

Padang–

Sidang perdana gugatan perdata Irvan Khairul Ananda (IKA), mulai digelar di Pengadilan Negri (PN) Padang, Kamis (6/8/2020).

Sidang yang dimulai pukul 10.40 Wib tersebut, hanya berlangsung 8 menit, sekitar pukul 10.48 Wib sidang langsung ditutup.

BACAJUGA

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Di Kabupaten Pasaman Barat, Nevi Zuairina Konsisten Salurkan Bantuan

Agenda sidang pertama sebenarnya pembacaan tuntutan Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi sesuai pengajuan Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Pdg, antara Penggugat Irvan Khairul Ananda, yang didampingi Kuasa Hukumnya Wilson Saputra dan Rekan, dengan Tergugat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, diwakili Kuasa Hukumnya dari Biro Hukum Setdaprov. Sumbar.

Cepatnya persidangan karena kedua para pihak bersepakat, tidak perlu dibacakan sebab masing-masing pihak sudah menerima dan memegang teks gugatan.

“Gugatan saya tersebut tidak saja soal material tapi juga inmaterial, soal inmaterial inilah yang barangkali cukup penting dan urgen, betapa lama waktunya saya dianiaya Irwan, penganiayaan ini yang betul-betul saya gugat mati-matian,” kata Irvan ketika ditamya.

Ditambahkannya, gaji dan pensiun serta hak-hak lainnya hampir mencapai Rp.380 juta lebih,sejak Mei 2016 sampai saat ini, sudah hampit mencapai 5th.

Kata Irvan lagi, kemudian inmaterial yang ia kejar karena merasa
dirugian moralnya, sebab dituduh mencemarkan nama baik Irwan Prayitno, selama ini ditengah-tengah keluarga, masyarakat bernagari,bersuku dan berkampung, setara Rp 100Milyar.

‘Pokoknya digugat dan dikejar dulu perbuatannya Irwan P melawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata,
Inshaa Allah sampai akhir hayat Irwan P di Pemdaprov Sumbar” ucap IKA lagi.

Ketika ditanya, kenapa sampai kahir hayat, kuasa hukumnya menjelaskan, setelah menyusun kalender sidang tentang gugatan ini, sidang akan berakhir sampai pembacaa putusan,12 November 2020 akan datang, berarti kepemimpinan Irwan Prayitno menjadi Gubernur Sumbar di periode ke ll berakhir.

“Setelah kami menyusun kalender persidangan, kemungkinan besar putusan akan dibacakan sekitar 12 November mendatang, berarti hayat pak IP berakhir sebagai gubernur Sumbar, itu maksud pak IKA,” terang kuasa hukum mengakhiri.(*)

ShareTweetPin

Berita Terkait

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:57

SEPUTARSUMBAR, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Watipo didampingi Anggota Komisi II DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumatera...

Di Kabupaten Pasaman Barat, Nevi Zuairina Konsisten Salurkan Bantuan

Di Kabupaten Pasaman Barat, Nevi Zuairina Konsisten Salurkan Bantuan

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:15

SEPUTARSUMBAR, Pasbar –- Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina, memegang konsistensi dalam penyaluran bantuan atau program...

Masya Allah, Ini Ungkapan Ust Somad kepada Walikota Pariaman Genius Umar

Masya Allah, Ini Ungkapan Ust Somad kepada Walikota Pariaman Genius Umar

Minggu, 3 Juli 2022 | 14:27

Masya Allah, Ini Ungkapan Ust Somad kepada Walikota Pariaman Genius Umar SEPUTARSUMBAR, Pariaman -- "Kekuasaan diberikan rakyat kepada sosok yang...

Tegas, Majelis KI Putus Sela  Tiga Register Sengketa

Tegas, Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:10

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Majelis Komisioner Komisi Informasi (Majelis KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi dengan anggota Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi...

Perdana Proses Sengketa Dihadiri Sekda Sejak 2014

Perdana Proses Sengketa Dihadiri Sekda Sejak 2014

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:11

SEPUTARSUMBAR, Bukittinggi -- Sekdako Bukittinggi selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi Martias Wanto hadiri proses penyelesaian sengketa informasi dengan agenda...

Satu Data Tiang Utama Keterbukaan Informasi Publik tanpa Basa Basi

Satu Data Tiang Utama Keterbukaan Informasi Publik tanpa Basa Basi

Senin, 13 Juni 2022 | 10:18

SEPUTARSUMBAR, Padang Panjang -- Padang Panjang tak basa basi soal satu data dan keterbukaan informasi publik, Senin 13 Juni 2022...

BERITA TERKINI

Nevi Zuairina Adakan Workshop  Pemasyarakatan E-Commerce bagi pelaku UMKM dari Padang Pariaman

Nevi Zuairina Adakan Workshop Pemasyarakatan E-Commerce bagi pelaku UMKM dari Padang Pariaman

Jumat, 12 Agustus 2022 | 19:55
Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Selamat Harry Efendi Sah Sandang Gelar Tertinggi Akademik

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:36
Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:09
Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Partai Ummat Daftar ke KPU RI pada Jummat ‘Keramat’

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:02
Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Hamsuardi: “Kami Berterima Kasih pada Bu Rezka Oktoberia”

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:57
Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Andre Rosiade: MUBES Alumni SMA 2 Padang Harus Utamakan Silaturahmi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:34
Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Buruh Tuntut Undang – Undang Omnibus Law Dicabut

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:40
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata