Gubernur Sumbar Ajak Unsur Terkait Ikut dalam Penegakan Perda AKB

PADANG – Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak seluruh unsur terkait ikut menegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Adapun unsur terkait itu di antaranya kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Pengadilan Tinggi.

“Saya apresiasi kegiatan (apel) ini sebagai formalitas simbolik untuk kita turun ke lapangan, baik di Kota Padang maupun kabupaten/kota untuk mengendalikan Covid-19,” kata Irwan saat Apel gabungan pasukan Penegakan Hukum Perda Nomor 6 tahun 2020 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (10/10).

Dikatakan, usai disahkan secara resmi, ada waktu satu minggu untuk melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat. Saat ini sudah mulai penegakan disiplin.

“Pemilik restoran, kafe, hotel dan fasilitas umum lain yang melayani banyak orang dan belum mengikuti protokol kesehatan, akan terus dilakukan sosialisasi. Namun, kalau belum juga akan diberi sanksi administratif berupa teguran secara tertulis. Setelah sanksi administratif diberikan belum juga mengikuti protokol kesehatan, baru setelah itu kita beri tindakan,” kata Irwan.

Menurutnya, masih tinggi angka positif Covid-19 di Sumbar lantaran masih banyak masyarakat yang berkerumun, atau berkumpul. Hal itu membuat munculnya klaster baru, sehingga harus menjadi perhatian seluruh masyarakat.

“Untuk memerangi covid ini perlu perhatian kita bersama. Awalnya kita berikan edukasi dan sosialisasi dengan persuasif dan bertahap. Setelah itu baru kita berikan tindakan tegas sesuai Perda dengan niat pengendalian covid. Semua ini haruslah ada kerjasama Polisi bersama TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP, harus kompak turun ke lapangan untuk memerangi covid ini,” harap Irwan. (*)