SEPUTARSUMBAR, Padang — Pemilihan Rektor (Pilrek) terus berproses, 3 Oktober 2023 dilakukan penjaringan oleh dosen se UNAND, masing dosen memilih 3 dari Calon Rektor UNAND yang berkontestasi.
Tapi saat proses berjalan ada enam dosen menggugat soal Pilrek, banyak pihak menilai tahapan Pilrek terhadang gugatan tersebut.
Enam dosen itu menilai, proses Pemilihan Rektor bertentangan dengan PP 95 Tahun 2021 Tentang PTNBH UNAND. Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Rektor Febrin Anas Ismael menganggap gugatan dinamika biasa, bahkan Selasa sore kemarin melakukan loting nomor urut 12 Balon Rektor UNAND.
Ketua Umum Gerakkan Masyarakat Minang Peduli Pendidikan (GMMP) Febby Dt Bangso menyatakan dinamika yang terjadi di UNAND bentuk demokrasi yang makin matang di Universitas Andalas.
Febby Datuk Bangso mengingatkan kejadian Pemilihan Rektor UNP saat dijabat Incumbent Yanuar Kiram harus diulang kembali walau sudah tiga besar nama calon ada di meja menteri.
Diukang Pilrek UNO waktu itu kata Dt Febby karena saat itu dalam penjaringan ada aturan yang bertentangan dengan Permendikti.
Saat itu menurut Febby panitia menyampaikan Pejabat UNP yang sedang menjabat di tempat lain tidak boleh mencalonkan diri sebagai Rektor,
“Waktu itu Prof Ganefri menjabat Sebagai Ketua Kopertis X. Kesalahan itulah yang membuat pendaftaran diulang kembali,”ujar Febby Dt Bangso, Rabu 27/9-2023..
Semoga kata FDB biasa Febby disapa banyak pihak, Pilrek UNAND tidak ada aturan yang tertabrak di prosesnya.
“Seandainya gugatan itu dikabulkan ini juga akan baik untuk para calon Rektor untuk menjelaskan visa misi dan kampanyenya , tapi saya yakin Rektor incumbent ini Ahli Hukum Tata Negara , Beliau Pasti sudah tahu implikasi sebuah kebijakan yang diputuskan oleh panitia. Yang pasti aurnya, apa pun dinamika, semuanya untuk Kedjayaan Bangsa,”ujar FDB. (adr)
Komentar