Diduga Langgar Kontrak Kerja Pencairan BLT, HM Nurnas: PT Pos Harus Bertanggung Jawab dan Pemprov Lakukan Evaluasi

Padang– Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat HM Nurnas mengkritik pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Diduga, PT Pos Indonesia langgar kontrak kerja dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) dalam membagikan kepada masyarkat.

Dalam kontrak kerja tersebut salah satu pointnya dinyatakan, Pihak Pos harus mengatantarkan langsung bantuan kepada penerima dan menempelkan sticker sudah menerima bantuan BLT dirumah tersebut.

Nurnas melihat dilokasi penerima, salah satu nagari di kabupaten Padang Pariman, dimana rumah  mayoritas penerima tidak ada tertempel sticker.

Antara BLT Provinsi dan BLT Kemensos berbeda polanya, dimana BLT provinsi diantar langsung, sedangkan Kemensos dijeput ke kantor pos.

Akibat dugaan pelanggaran kontrak tersebut, juga sempat terjadi keributan di Pessel dalam pembagian, dan itu membuktikan kalau BLT Provinsi tidak diantar langsung, ini perlu dievaluasi.

“Tugas PT Pos  dalam kontrak kerja menyalurkan BLT provinsi sampai kerumah penerima, sekaligus menempelkan sticker bukti rumah tangga tersebut sudah menerima bantuan, ternyata pihak pos hanya menitip pada nagari atau desa, dan ada juga yang meminta penerima untuk datang ke kantor pos, itu jelas melanggar kontrak kerja,” ujar Nurnas Jumat 29/5 di Padang.

Ditambahkannya, gunanya sticker ditempel dirumah penerima, agar tidak ada lagi penerima ganda dan lebih tertib administrasi, sehingga jika ada bantuan berikutnya tidak menimbulkan polemik

Nurnas juga meminta, agar Pemprov mengkaji ulang kerjasama dengan pihak pos, sehingga tidak ada persepsi berbeda masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.

“Kerjasama dengan pihak pos harus dikaji ulang oleh Pemprov, agar tidak ada lagi kejadian serupa dan tidak ada penelitian yang berbeda dimata masyarakat,” tegas Nurnas mengakhiri.