Seputarsumbar.com
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Seputarsumbar.com
Home Pendidikan

Dewan Pendidikan dan Ombudsman Perwakilan Sumbar Sesalkan Terjadinya Kisruh PPDB 2020

Jumat, 10 Juli 2020 | 10:49
| Pendidikan
Dewan Pendidikan dan Ombudsman Perwakilan Sumbar Sesalkan Terjadinya Kisruh PPDB 2020
Share on FacebookShare on Twitter

Padang,- Anggota Dewan Pendidikan Sumatera Barat Khairul Jasmi dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat sesalkan adanya kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajatan 2020/2021.

“Apapun caranya, calon peserta didik jangan dirugikan. Ini pekerjaan tahunan, masa tak bisa. Tiap tahun sekolah menerima siswa baru. Seharusnya malah berjalan makin baik, tapi ini malah tambah kacau,” kata KJ, Jumat 10/7/2020.

BACAJUGA

Menristek dan Menkeu Beri Pengahargaan dan Dana Abadi untuk UNAND

Verifikasi Calon Penerima KIP, Rektor Kunjungi Rumah Orang Tua Mahasiswa

Selama ini, orangtua hanya pasrah ketika anaknya tak bisa masuk sekolah negeri. Namun yang membuat orangtua marah, proses pendaftaran yang kacau, pantas mereka marah.

“Para kepala Dinas Pendidikan jangan hanya pandai menghindar-hindar. Hadapi aspirasi masyarakat itu. Itulah risiko jabatan. Kalau tidak bisa mengatur Pendidikan, mundur saja. Saya kira masih banyak yang berkompeten,” tambahnya.
Dinas Pendidikan harus mencarikan jalan keluar, sehingga anak-anak itu bisa sekolah. Ia mengingatkan dari sekarang, hentikanlah promosi sekolah favorit.

Menurutnya PPDB itu bagus, yang tak bagus pelaksanaannya. Tahun depan pelaksanaannya harus sebagus dengan sistemnya.

“Syarat PPDB soal zonasi, batas usia sebaiknya ulangi sosialisinya. Jangan mau buka PPDB baru disosialisasi. Itu tak masuk,” katanya lagi.
Pemerintah harus menjamin anak Indonesia, anak Minang bisa sekolah di negeri sendiri. Kalau sudah penuh kuotanya baru ke swasta.
PPDB adalah hal yang baru. Hal-hal baru selalu memerlukan pemahaman yang luas.

“Sekarang orangtua pada menangis. Ini kesalahan kebijakan masa lampau yang membangun sekolah-sekolah favorit. Akibatnya semua orang ingin sekolah favorit. Kini waktu PPDB muncul surat domisili dekat sekolah favorit itu. Masalah muncul ulah pemerintah sendiri,” tambah KJ.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya indikasi pemberian keterangan domisili palsu, yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisili (SKD), dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA. Indikasi tersebut ditemukan di Kota Padang Panjang dan Kota Padang.

Di Kota Padang Panjang, indikasi pemberian keterangan domisili palsu tertuang dalam SKD yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur.

“Masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat dalam website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA Negeri 1 Padang Panjang,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani,

Calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, kata Yefri, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya, ada 20 lebih SKD yang masuk, yang secara zona dekat dengan SMA Negeri 1 Padang Panjang.

“Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMA Negeri 1 Padang Panjang di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung, atau Ngalau,” jelasnya

Sementara Itu praktisi hukum Sumbar Ardyan mengatakan, terkait indikasi pemalsuan Surat Keterangan Domisili melanggar UU Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administarsi Kependudukan.

“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun/atau denda paling banyak 50juta” ujarnya.

Ditambahakan Ardyan, kisruh PPDB sini agar cepat diselesaikan oleh pihak-pihak terkait seperti Pemprov, Dinas Pendidikan demi generasi muda penerus bangsa.(Romelt)

ShareTweetPin

Berita Terkait

Menristek dan Menkeu Beri Pengahargaan dan Dana Abadi untuk UNAND

Menristek dan Menkeu Beri Pengahargaan dan Dana Abadi untuk UNAND

Selasa, 28 Juni 2022 | 00:47

SEPUTARSUMBAR, Jakarta -- UNAND raih penghargaan lagi diberikaan pada pembuktian komitmen mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar...

Verifikasi Calon Penerima KIP, Rektor Kunjungi Rumah Orang Tua Mahasiswa

Verifikasi Calon Penerima KIP, Rektor Kunjungi Rumah Orang Tua Mahasiswa

Selasa, 14 Juni 2022 | 21:12

SEPUTARSUMBAR, Padang -- UNAND dengan status PTNBH terus melakukan kolaborasi dan sinergi serta inovasi, bahkan tahun ini kampus negeri tertua...

Rehafzan Putra Siswa MIN Payakumbuh Raih Perak di Ajang KOSSMI Nasional

Rehafzan Putra Siswa MIN Payakumbuh Raih Perak di Ajang KOSSMI Nasional

Minggu, 5 Juni 2022 | 16:56

SEPUTARSUMBAR, Limapuluh Kota -- Rehafzan Yuliadi Putra kini tengah berjuang harumkan nama Sumbar di ajang KOSSMI (Kompetisi Sain Muslim Indonesia)...

Catat, Ini Dia Sistem dan Jadwal PPDB Online SMA/SMK 2022

Catat, Ini Dia Sistem dan Jadwal PPDB Online SMA/SMK 2022

Minggu, 5 Juni 2022 | 10:01

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Berdasarkan surat edaran Gubernur no 12 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru SMA/SMK . Pendaftaran dilakukan...

30 PTN/PTS se Sumbar Sepakat Bulat Pilih Insanul Kamil jadi Ketua BPSMI

30 PTN/PTS se Sumbar Sepakat Bulat Pilih Insanul Kamil jadi Ketua BPSMI

Selasa, 31 Mei 2022 | 22:50

SEPUTARSUMBAR, Padang -- Musyawarah Wilayah Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (BPSMI) Pengprov Sumbar dilaksanakan di Convention Hall Universitas Andalas pada...

Wako Fadly Amran Lepas 11 Mahasiswa Padang Panjang ke Amerika

Wako Fadly Amran Lepas 11 Mahasiswa Padang Panjang ke Amerika

Selasa, 31 Mei 2022 | 22:02

SEPUTARSUMBAR, Jakarta -– Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano melepas 11 mahasiswa Sampoerna University asal Kota Padang...

BERITA TERKINI

Jenazah Prof Eti Farda Dilepas WR I Unand; Almarhumah Guru Besar Panutan

Jenazah Prof Eti Farda Dilepas WR I Unand; Almarhumah Guru Besar Panutan

Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:31
Guru Besar Pertanian Unand Prof Eti Farda Husin Berpulang

Guru Besar Pertanian Unand Prof Eti Farda Husin Berpulang

Selasa, 9 Agustus 2022 | 11:05
Nevi Zuairina Minta Pembiayaan Kereta Api Cepat Bukan Dari APBN, Pemberian PMN 4,1 T Harap Ditunda

Nevi Zuairina Perjuangkan Usulan Fraksinya Untuk Segera Merealisasi Pansus Hak Angket Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Senin, 8 Agustus 2022 | 15:04
Budi Syukur Jadi Pimpinan Sidang KLB, AD/ART PASI Sah di KLB Semarang

Budi Syukur Jadi Pimpinan Sidang KLB, AD/ART PASI Sah di KLB Semarang

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:28
Ditutup, 308 Badan Publik siap di verifikasi KI Sumbar

Ditutup, 308 Badan Publik siap di verifikasi KI Sumbar

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:25
Nevi Zuairina Meletakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Serikat Lubuk Basung

Nevi Zuairina Meletakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Serikat Lubuk Basung

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 07:27
Meriahkan Rakernas Apeksi, Kupi Batigo Tampilkan Dendang Bagurau Mak Hasanawi

Meriahkan Rakernas Apeksi, Kupi Batigo Tampilkan Dendang Bagurau Mak Hasanawi

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 07:22
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
redaksi@seputarsumbar.com

© 2020 Seputarsumbar.com | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nusantara
  • Pemerintah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata