Dewan Pendidikan dan Ombudsman Perwakilan Sumbar Sesalkan Terjadinya Kisruh PPDB 2020

Padang,- Anggota Dewan Pendidikan Sumatera Barat Khairul Jasmi dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat sesalkan adanya kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajatan 2020/2021.

“Apapun caranya, calon peserta didik jangan dirugikan. Ini pekerjaan tahunan, masa tak bisa. Tiap tahun sekolah menerima siswa baru. Seharusnya malah berjalan makin baik, tapi ini malah tambah kacau,” kata KJ, Jumat 10/7/2020.

Selama ini, orangtua hanya pasrah ketika anaknya tak bisa masuk sekolah negeri. Namun yang membuat orangtua marah, proses pendaftaran yang kacau, pantas mereka marah.

“Para kepala Dinas Pendidikan jangan hanya pandai menghindar-hindar. Hadapi aspirasi masyarakat itu. Itulah risiko jabatan. Kalau tidak bisa mengatur Pendidikan, mundur saja. Saya kira masih banyak yang berkompeten,” tambahnya.
Dinas Pendidikan harus mencarikan jalan keluar, sehingga anak-anak itu bisa sekolah. Ia mengingatkan dari sekarang, hentikanlah promosi sekolah favorit.

Menurutnya PPDB itu bagus, yang tak bagus pelaksanaannya. Tahun depan pelaksanaannya harus sebagus dengan sistemnya.

“Syarat PPDB soal zonasi, batas usia sebaiknya ulangi sosialisinya. Jangan mau buka PPDB baru disosialisasi. Itu tak masuk,” katanya lagi.
Pemerintah harus menjamin anak Indonesia, anak Minang bisa sekolah di negeri sendiri. Kalau sudah penuh kuotanya baru ke swasta.
PPDB adalah hal yang baru. Hal-hal baru selalu memerlukan pemahaman yang luas.

“Sekarang orangtua pada menangis. Ini kesalahan kebijakan masa lampau yang membangun sekolah-sekolah favorit. Akibatnya semua orang ingin sekolah favorit. Kini waktu PPDB muncul surat domisili dekat sekolah favorit itu. Masalah muncul ulah pemerintah sendiri,” tambah KJ.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya indikasi pemberian keterangan domisili palsu, yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisili (SKD), dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA. Indikasi tersebut ditemukan di Kota Padang Panjang dan Kota Padang.

Di Kota Padang Panjang, indikasi pemberian keterangan domisili palsu tertuang dalam SKD yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur.

“Masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat dalam website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA Negeri 1 Padang Panjang,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani,

Calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, kata Yefri, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya, ada 20 lebih SKD yang masuk, yang secara zona dekat dengan SMA Negeri 1 Padang Panjang.

“Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMA Negeri 1 Padang Panjang di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung, atau Ngalau,” jelasnya

Sementara Itu praktisi hukum Sumbar Ardyan mengatakan, terkait indikasi pemalsuan Surat Keterangan Domisili melanggar UU Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administarsi Kependudukan.

“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun/atau denda paling banyak 50juta” ujarnya.

Ditambahakan Ardyan, kisruh PPDB sini agar cepat diselesaikan oleh pihak-pihak terkait seperti Pemprov, Dinas Pendidikan demi generasi muda penerus bangsa.(Romelt)