Bawaslu Terus Kawal Hak Pilih Warga Negara di Sumbar

SEPUTARSUMBAR, Padang — KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023, dengan jumlah DPT Sumatera Barat sebanyak: 4.088.606 Juta Pemilih dengan rincian pemilih aLaki-laki: 2.027.360 dan Pemilih Perempuan 2.061.246.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alnin SH, MH mengatakan, sebelum penetapan tersebut, Bawaslu beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT, mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Sumbar berserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya,” ujar Alni, di Kantor Bawaslu, Rabu (2/8/2023)

Dalam proses pengawasan ini, menurut Alni, Bawaslu telah mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Sumbar dan Jajaran, selain saran perbaikan tertulis juga menyampaikan saran perbaikan lisan langsung kepada jajaran KPU.
“Di tingkat Kabupaten dan Kota se- Sumatera Barat, jajaran Bawaslu telah mengirimkan 10 Surat Saran Perbaikan. Dan semua Surat Saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU,” ungkap anggota Bawaslu Sumbar 2 priode ini.

Dari Jumlah data saran perbaikan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas berjumlah 8.121 data pemilih itu, kategori data pemilih yang disampaikan untuk diperbaiki yaitu data pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, pemilih belum terdafar dan pemilih di Lapas.

“Dengan tetah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi dan Jajaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara,” ujar Alni mengakhiri. (rel/rc)

Komentar