Bawaslu Sumbar Tangani Dugaan Money Politik Celeg Partai Demokrat Dapil Sumbar 1

SEPUTARSUMBAR, Padang – Diduga melakukan money politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Demokrat Dapil Sumbar 1 (Kota Padang), Ginno Irwan dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Jika terbukti, Ginno terancam dicoret sebagai Dapil Sumbar satu DPRD Sumbar.

“Benar ada laporan terhadap Caleg Partai Demokrat Ginno Irwan. Saat ini dalam proses kajian Bawaslu Sumbar,” ungkap Vifner, SH, MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar kepada media, Rabu (28/2/2024) di kantor Bawaslu Sumbar.

Ditambahkan Vifner, ancaman sanksi politik uang tidak saja pidana kurungan dan denda, tapi juga bisa didiskualifikasi atau dicoret dari daftar caleg.

“Pasal 426 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ancaman sanksinya bisa dicoret sebagai caleg,” tegas Vifner, anggota Bawaslu Sumbar dua periode ini.

Dikatakan, laporan disampaikan Zailendra, Selasa (27/2/2024) bersama kuasa hukumnya, Naldi Santika, diterima Bawaslu Sumbar dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024. Saat melapor, Zailendra membawa sejumlah bukti.

“Saat ini laporan Zailendra masih kita lakukan kajian, belum diregister. Jika nantinya syarat formil dan materilnya terpenuhi, baru kita register untik melakukan kajian lanjutan yang melibatkan sentra Gakkumdu. Jika syarat formil dan materilnya tidak lengkap, maka laporan ini tidak dilanjutkan,” jelas Vifner.

Sebelumnya, Zailendra menceritakan kronologis dugaan Ginno bagi-bagi uang ratusan juga ke mayarakat untuk bisa memenangkan Pemilu 2024. Menurut Zailendra, kejadian ini berawal ketika GI bertemu Yopi sekira tanggal 8 Februari di Kawasan Padang Utara untuk mencarikan suara. Diduga pada saat itu GI menjanjikan kepada Yopi, bantuan transportasi sebesar Rp150 per saksi.

Pada saat ke Bawaslu, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa Rp5,6 juta untuk para saksi. Kemudian bukti foto-foto pertemuan Yopi bersama GI, serta foto bukti pencoblosan masyarakat untuk GI.

“Kita nantinya juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi laporan kilennya, Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan yang disampaikan dimaksud. Karena terlapor diduga kuat melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523.

“Pasal 523 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya. (ms/ald)

Komentar